FPN

Front Persatuan Nasional

Archive for July, 2008

July 29, 2008

[Dialog Kebangsaan VI] Krisis Kebangsaan dan Konflik Sektarian

Pidato Pengantar Dialod Kebangsaan VI

di Sonokeling, Manggala Wanabakti, 29 Juli 2008
Oleh Ketua Umum Front Persatuan Nasional K.H. Agus Miftach

DK6topik copy…Fragmentasi ini, sesungguhnya merupakan hal biasa yang dialami semua agama-agama besar di dunia, baik dari lingkungan Semit seperti Katholik, Protestan, Yahudi, Qabbala, Sunni, Syiah dan—kini—Ahmadiyah, maupun di luar peradaban Semit, seperti Zoroaster, Hindu, Budhha, Tao, Khonghucu dan lain-lain. Tetapi, karena Ahmadiyah dianggap sebagai aliran baru pada pertengahan abad ke-19 yang menyimpang jauh dari pokok ajaran Islam yang sudah baku, maka masa depan Ahmadiyah lebih berpeluang berdiri sebagai agama tersendiri di luar Islam. Kemungkinan ini, sebenarnya sudah sering saya diskusikan dengan kalangan JAI yang tidak menampik alternatif damai ini.

Di pihak lain, adanya kelompok trans-nasional yang menginginkan dilaksanakannya sistem Khilafah Turki Utsmaniyah, jelas tidak kompatibel dengan nation-state-system Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem Khilafah Turki Utsmaniyah adalah sistem Dinasti Utsmaniyah yang tidak pula mewakili nilai-nilai asli Islam. Oleh karena itu juga, tidak kompatibel dengan prinsip add-fontes—kembali kepada sumber Islam yang asli—di masa Rasulullah saw., Islam dan Ummah pada ‘masa awal’, jelas bukan rejim monarki. Oleh karena itu, suatu tujuan politik untuk menjadikan sistem Khilafat Turki Utsmaniyah menjadi sistem pemerintahan di Indonesia menggantikan nation-state Pancasila dan UUD 1945 adalah subversi yang harus pula dihadapi dengan otoritas negara sepenuhnya. …



July 29, 2008

[ANTARA] FPN Nilai Pemerintah Telah Tepat Tangani Kelompok Sektarian

The image “http://www.antara.co.id/img/logo_trans.gif” cannot be displayed, because it contains errors.Ketua Umum Front Persatuan Nasional (FPN) K.H. Agus Miftach mengatakan, kebijakan pemerintah sudah tepat dalam menangani konflik sektarian di dalam negeri dengan mendasarkan pada otoritas negara, yaitu ideologi Pancasila, konstitusi UUD 1945 dan hukum nasional.

“Sejauh ini persuasi dan penindakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap kelompok-kelompok sektarian, seperti Ahmadiyah itu sudah cukup signifikan, dan perlu terus dikembangkan ke arah rekonsiliasi sosial yang komprehensif sebagai sesama warga bangsa,” kata Agus dalam sambutan pada Dialog Kebangsaan VI, di Jakarta, Selasa. …



July 29, 2008

[Dialog Kebangsaan VI] Intervensi Pemerintah dalam Pemeliharaan

Oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI H.M. Atho Mudzhar
Disampaikan pada Dialog Kebangsaan VI yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2008.

Depag RI

…Negara menjamin kebebasan beragama bagi para warganya, dan tidak mencampuri aspek-aspek doktrinal dari suatu ajaran agama. Dalam waktu yang sama, negara juga harus selalu melindungi seluruh warganya dan menegakkan keamanan dan ketertiban untuk warganya itu. Setiap kali kebebasan itu sengaja atau tidak sengaja berujung kepada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, maka negara termasuk Pemerintah harus tampil untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat itu sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, kebebasan beragama adalah hak yang pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab untuk menegakkan kewajiban dasar manusia seperti memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.


July 24, 2008

Pengajian Tauhid Wahdatul Ummah Ke- 186

Sumpah Kebangsaan III

(Materi Pengajian Hari Jumat Malam, Tanggal 25 Juli 2008)

Oleh K.H. Agus Miftach



Van Mook ingin menerapkan sukses penanganan Indocina oleh Perancis itu di bekas Hindia Belanda, Indonesia akan dibagi-bagi dalam sejumlah negara bagian yang diikat oleh suatu pemerintah pusat dimana Letnan Gubernur Jenderal (Van Mook) sebagai penguasanya. Dengan pola itu, maka kedaulatan RI akan meliputi Jawa, Madura dan Sumatera, sedangkan wilayah-wilayah lainnya akan diberi status federal.




July 21, 2008

TOR Dialog Kebangsaan VI




Dialog Kebangsaan ke VI ini ingin mengingatkan semua pihak bahwa kita masih dan akan tetap berpijak pada bentuk nation-state modern dengan ideology kebangsaan Pancasila. Indonesia bukan teokrasi atau semi teokrasi dengan menjadikan visi keagamaan sebagai politik negara. Itu suatu penyimpangan yang harus diluruskan dan dikembalikan kepada sumber yang benar yaitu Negara Pancasila.


July 18, 2008

Pengajian Tauhid Wahdatul Ummah Ke- 185

Sumpah Kebangsaan II

(Materi Pengajian Hari Jumat Malam, Tanggal 11 Juli 2008)

Oleh K.H. Agus Miftach


Yang dilihat oleh Lord Mountbatten dan Van Mook, bahwa nyala sumpah kebangsaan untuk merdeka tidak pernah padam. Para pemuda bersumpah ‘merdeka atau mati’, dan para pemimpin bersumpah atas nama Allah bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan Rahmat Allah Yang Maha Esa.




July 18, 2008

[ANTARA] ASR Dorong Pansus Hak Angket DPR Tentang BBM


antara.jpg

“Kami sengaja menemui pihak Pansus untuk mengklarifikasi hal tersebut dan kami yakin Pansus Hak Angket DPR urusan BBM memiliki jawaban yang meyakinkan. Justru citra DPR yang dinilai terpuruk akhir-akhir ini akan kembali bersinar dengan Pansus Hak Angket yang mampu membongkar mafia perminyakan”, katanya.




July 18, 2008

ASR : Pernyataan Untuk Publik



Kebijakan ekspor massal minyak mentah dan impor massal minyak jadi yang terus dipertahankan sudah memberikan indikasi yang jelas tentang bekerjanya mafia perminyakan yang merugikan negara sekitar Rp. 200 trilyun per tahun. Yang ada di rekening 600 dan 502 ternyata hanya sekitar Rp. 25 trilyun, dari nilai yang seharusnya Rp. 225 trilyun.




July 12, 2008

[ANTARA] FPN: Keputusan MK Harus Dilaksanakan


antara.jpg
Jika Keputusan MK tidak dilaksanakan berarti mengingkari terhadap azas negara hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.




July 11, 2008

Press Release : Keputusan Mahkamah Konstitusi Harus Dilaksanakan

Mengingat jadwal pemilu yang sudah mendesak, maka suatu revisi atau pembuatan UU baru berkaitan dengan Keputusan MK secara teknis tidak mudah dilaksanakan. Tetapi ada mekanisme PERPU yang dapat ditempuh Presiden untuk mengisi kekosongan hukum, sehingga Negara terhindar dari perbuatan melawan hukum.