Pidato Pengantar Dialod Kebangsaan VI
di Sonokeling, Manggala Wanabakti, 29 Juli 2008
Oleh Ketua Umum Front Persatuan Nasional K.H. Agus Miftach
…Fragmentasi ini, sesungguhnya merupakan hal biasa yang dialami semua agama-agama besar di dunia, baik dari lingkungan Semit seperti Katholik, Protestan, Yahudi, Qabbala, Sunni, Syiah dan—kini—Ahmadiyah, maupun di luar peradaban Semit, seperti Zoroaster, Hindu, Budhha, Tao, Khonghucu dan lain-lain. Tetapi, karena Ahmadiyah dianggap sebagai aliran baru pada pertengahan abad ke-19 yang menyimpang jauh dari pokok ajaran Islam yang sudah baku, maka masa depan Ahmadiyah lebih berpeluang berdiri sebagai agama tersendiri di luar Islam. Kemungkinan ini, sebenarnya sudah sering saya diskusikan dengan kalangan JAI yang tidak menampik alternatif damai ini.
Di pihak lain, adanya kelompok trans-nasional yang menginginkan dilaksanakannya sistem Khilafah Turki Utsmaniyah, jelas tidak kompatibel dengan nation-state-system Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem Khilafah Turki Utsmaniyah adalah sistem Dinasti Utsmaniyah yang tidak pula mewakili nilai-nilai asli Islam. Oleh karena itu juga, tidak kompatibel dengan prinsip add-fontes—kembali kepada sumber Islam yang asli—di masa Rasulullah saw., Islam dan Ummah pada ‘masa awal’, jelas bukan rejim monarki. Oleh karena itu, suatu tujuan politik untuk menjadikan sistem Khilafat Turki Utsmaniyah menjadi sistem pemerintahan di Indonesia menggantikan nation-state Pancasila dan UUD 1945 adalah subversi yang harus pula dihadapi dengan otoritas negara sepenuhnya. …
![]()
Ketua Umum Front Persatuan Nasional (FPN) K.H. Agus Miftach mengatakan, kebijakan pemerintah sudah tepat dalam menangani konflik sektarian di dalam negeri dengan mendasarkan pada otoritas negara, yaitu ideologi Pancasila, konstitusi UUD 1945 dan hukum nasional.





