Sumpah Kebangsaan VI
(Materi Pengajian Hari Jumat Malam, Tanggal 15 Agustus 2008)
Oleh K.H. Agus Miftach
Hasil penting pada proses perundingan ini ialah tercapainya Gencatan Senjata yang ditandatangani kedua delegasi tgl. 14 Oktober 1946, sehingga perundingan politik dapat dimulai. Perundingan dilaksanakan di dua tempat yaitu di penginapan Commisssie General, Istana Rijswijk (Istana Negara sekarang) dan ditempat kediaman Sjahrir di Pegangsaan Timur, dengan ketua sidang bergantian. Perundingan itu berlangsung secara maraton sejak tgl. 22 Oktober, 24 Oktober dan pada tgl. 1 Nopember 1946 delegasi Belanda menyampaikan sebuah memorandum, yang isinya bahwa Belanda akan mengakui kekuasaan RI secara de facto atas Jawa dan Sumatera, tetapi sebaliknya RI harus mengakui kekuasaan de facto Belanda atas wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda lainnya. Disamping itu ditegaskan lagi perlunya dibentuk suatu Uni Belanda-Indonesia. Pada perundingan tgl. 2 Nopember 1946 delegasi RI menyampaikan nota balasan, yang isinya menyatakan bahwa RI menerima kekuasaan de facto atas Jawa dan Sumatera. Seiring dengan kebangkitan semangat nasionalisme yang merata di seluruh wilayah bekas Hindia Belanda, RI menekankan perlunya kerjasama antara RI dan Belanda untuk mewujudkan Negara Indonesia Serikat yang meliputi seluruh wilayah bekas Hindia Belanda. Pada dictum kedua dari nota itu, delegasi RI menambahkan pentingnya hak-hak azasi dan perlunya badan arbitrage untuk menengahi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai naskah persetujuan.
