FPN

Front Persatuan Nasional

Archive for November, 2008

November 27, 2008

Pengajian Tauhid Wahdatul Ummah ke-199

Post Modernisme

(Materi Pengajian Hari Jumat Malam, tanggal 28 November 2008, pukul 19.00 WIB s.d. selesai)

Oleh K.H. Agus Miftach


Ada pikiran uang digantikan oleh poin yang mewakili prestasi efektif setiap individu yang berkarya. Poin dapat digunakan untuk transaksi barang dan jasa. Dunia yang gagal diciptakan oleh agama-agama dan ideology-ideologi social sebagai tempat yang adil, damai dan makmur, mungkin dapat dicapai di zaman post-modernisme ekonomi ini dimana tidak ada lagi eksploitasi capital, eksploitasi sumberdaya alam dan minyak bumi secara berlebihan dan destruktif.

November 21, 2008

Pengajian Tauhid Wahdatul Ummah ke-198

Sebab-Sebab Krisis Ekonomi Global

(Materi Pengajian Hari Jumat Malam, tanggal 21 November 2008, pukul 19.00 WIB s.d. selesai)

Oleh K.H. Agus Miftach



Kalau satu tagihan di sliced (dipotong-potong) menjadi 5 atau 6, lalu dibeli oleh bank-bank yang berbeda, maka gagal bayar 1 debitur akan berdampak langsung merugikan 5 atau 6 bank. Nah, tingkat kepercayaan dunia yang tinggi terhadap bank-bank investasi dan lembaga keuangan AS yang memiliki nama besar itu, menjadikan sliced itu lebih banyak lagi potongan, artinya lebih banyak lagi bank-bank di dunia yang ikut terpukul. Nah inilah duduk perkara yang sebenarnya.

November 13, 2008

Pengajian Tauhid Wahdatul Ummah ke-197

Masalah UU Pornografi (bagian ke II)

(Materi Pengajian Hari Jumat Malam, tanggal 14 November 2008, pukul 20.00 WIB s.d. selesai)

Oleh K.H. Agus Miftach


Pada bahasan ini kita kemukakan pada sisi politik yang bersifat spekulatif. Dalam hal ini seorang tokoh sebuah parpol Islam mengatakan kepada saya bahwa pengesahan UU Pornografi oleh DPR pada tgl. 30 Oktober 2008 lalu memiliki motif segmentasi politik, yaitu untuk memetakan pemilih Islam dalam Pemilu 2009. Artinya parpol-parpol yang mendukung pengesahan RUU Pornografi diasumsikan akan mendapatkan dukungan pemilih Islam, sebaliknya yang tidak. Tetapi asumsi itu bisa keliru, karena boleh jadi mayoritas kaum Muslimin justru menolak UU Pornografi.

November 8, 2008

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pornografi

Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

November 7, 2008

Pengajian Tauhid Wahdatul Ummah ke-196

Masalah UU Pornografi

(Materi Pengajian Hari Jumat Malam, tanggal 07 November 2008, pukul 20.00 WIB s.d. selesai)

Oleh K.H. Agus Miftach


Tujuan untuk mengurangi dan mengendalikan pengaruh pornografi dalam kehidupan social tentu baik, dalam rangka pembinaan etik dan moral. Tetapi apa yang dirumuskan dalam UU Pornografi kurang memadai. Dari segi rumusan, susunan dan substansinya UU Pornografi tidak memenuhi syarat intelektual dan tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum, terutama karena sifatnya yang multitafsir yang justru menimbulkan destruksi sosial yang merusak kemapaman budaya yang bersifat multikultur (Bhinneka Tunggal Ika) dan sendi-sendi peradaban bangsa yang menopang bangunan negara bangsa Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

November 5, 2008

[ANTARA] FPN Kirim Surat Terbuka Cabut UU Pornografi

ANTARA News Logo Badan Pekerja Pusat (BPP) Front Persatuan Nasional (FPN) mengirim Surat Terbuka mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pimpinan DPR agar mencabut UU Pornografi yang telah disahkan DPR pada 30 Oktober 2008.

November 4, 2008

[SURAT TERBUKA] Pencabutan UU Pornografi

Dari segi rumusan, susunan dan substansinya UU Pornografi tidak memenuhi syarat intelektual dan tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum, terutama karena sifatnya yang multitafsir yang justru menimbulkan destruksi sosial yang merusak kemapaman budaya yang bersifat multikultur (Bhinneka Tunggal Ika) dan sendi-sendi peradaban bangsa yang menopang bangunan negara bangsa Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

November 4, 2008

[ANTARA] FPN Desak DPR Cabut UU Anti Pornografi

ANTARA News LogoJakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Front Persatuan Nasional (FPN) KH Agus Miftach mengatakan, ormas yang dipimpinnya dalam 1-2 (red.hari) ke depan akan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pimpinan DPR agar mencabut UU Anti Pornografi (AP) yang disahkan DPR pekan lalu.

November 3, 2008

[Kompas.com] FPN Minta UU Pornografi Dicabut



Menurut Ketua Umum FPN, KH Agus Miftach, keberadaan UU tentang pornografi tidak layak sebagai produk hukum. “Karena pornografi adalah domain privat yang tidak semestinya diatur oleh negara. Karena ada beberapa kebudayaan di Indonesia yang bisa dikategorikan pornografi, seperti beberapa tarian asal Bali dan Jawa,” kata Agus disela acara dialog kebangsaan ke VIII, di Jakarta, Senin (3/11).

November 2, 2008

Pidato Pengantar Dialog Kebangsaaan ke VIII

Fundamentalisme, Kekerasan dan Ideologi Kemakmuran


Merebaknya fundamentalisme dan kekerasan di Indonesia terutama bersumber dari pengaruh luar, bukan dari dalam Indonesia sendiri. Berasal dari berbagai gerakan trans-nasional yang mencoba mengembangkan sayap di Indonesia melalui aksi-aksi militant. Disamping itu ada pengembangan Arabisme melalui penafsiran harfiyah dengan pola syariat yang dangkal yang sesungguhnya hanyalah kelompok kecil yang ingin mencari peran.