[Press Release] Lanjutkan Kasus Chandra-Bibit Ke Pengadilan
In Berita | no comments yet | permalink

Press Release
Lanjutkan Kasus Chandra-Bibit Ke Pengadilan
Komjenpol Susno Duaji, Anggodo Wijoyo atau siapapun yang namanya disebut dalam rekaman yang di putar di majelis persidangan MK terbuka untuk umum, pada hari Senin, 2 Nopember 2009, belum dapat diambil tindakan hukum maupun administratrif. Rekaman itu belum clarified dan bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pemutaran secara terbuka kepada umum oleh majelis MK itu justru berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran hukum, yang oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat dituntut/diperkarakan.
Rekaman itu juga berindikasi terjadinya upaya penyuapan terhadap oknum pimpinan KPK. Oleh karena itu maka proses hukum dalam kasus Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto harus terus dilanjutkan hingga ke pengadilan sesuai prinsip Negara hukum. Suatu penghentian perkara justru akan mengacaukan kasus ini. Konsistensi polisi untuk terus melanjutkan proses hukum, dan kini sudah melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan sudah tepat. Sekarang bola ditangan kejaksaan yang harus segera merampungkan berkas penuntutan dan mengajukan kasus ini ke pengadilan. Di Pengadilanlah segala sesuatunya harus diputuskan dan memperoleh kepastian hukum. Justru ini harus menjadi pembuktian bahwa setiap warga Negara sama kedudukannya dihadapan hukum termasuk kedua oknum pimpinan KPK non aktif Chandra dan Bibit. Ini sangat penting untuk membersihkan citra KPK dari prasangka korupsi agar kinerjanya menjadi optimal.
Salah atau tidaknya Chandra-Bibit dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan itu, harus merupakan putusan pengadilan yang final, bukan keputusan politik seperti yang diiinginkan Tim Pencari Fakta (Klarifikas data dan proses) Adnan Buyung Nasution dkk dan tim pengacara Chandra-Bibit. Itu keinginan yang illegal, tapi anehnya Mahfud MD (ketua MK) mengamini keinginan itu. Meskipun belum ada bukti konspirasi, tapi Ini pola yang mudah di baca kemana arahnya politiknya. Maka tidak ada cara lain, kasus ini harus diselesaikan secara tuntas di pengadilan yang harus dapat segera di gelar dalam waktu dekat ini.
Jakarta, 5 Nopember 2009.
KH. AGUS MIFTACH
Ketua Umum Front Persatuan Nasional
email this | tag this | digg this | trackback | comment RSS feed
Leave a Comment