[Press Release] Tim 8 Inkonstitusional Dan Melawan Hukum
In Berita | no comments yet | permalink

Press Release
Tim 8 Inkonstitusional Dan Melawan Hukum
Tim 8 (TPF) kasus Bibit-Chandra pimpinan Adnan BN dengan aktivitasnya yang melampaui batas-batas kewajaran telah menempatkannya pada posisi inkonstitusional bahkan melawan hukum. Agar tidak menimbulkan kerusakan lebih luas terhadap pranata hukum dan system peradilan, Tim 8 harus segera dibubarkan. Presiden harus memulihkan kembali tingkat kepercayaan public terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang mengalami distorsi luas akibat adanya Tim 8 itu. Dengan penegasan ini kami menolak perpanjangan masa tugas, dan menolak segala hasil Tim 8. Sebaliknya kami berpendapat proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan segala kekurangannya apa yang dilakukan Polri dan Kejaksaan sudah di jalur yang benar, sesuai konstitusi dan prinsip Negara hukum.
Tim 8 hanya Tim ad-hoc dengan masa tugas dua minggu, tidak boleh mereduksi eksistensi , fungsi dan status lembaga-lembaga Negara sebagai bentuk pelaksanaan konstitusi. Tim 8 juga menimbulkan adu domba dan suasana perpecahan dalam masyarakat yang dapat menyulut kerusuhan social. Tim 8 adalah tim internal lembaga kepresidenan yang melapor dan memberikan saran kepada Presiden bukan kepada public, dan tidak berhak melakukan tindakan operasional atas nama Presiden. Apalagi sampai mendesak mundur sejumlah pejabat tinggi, meminta penghentian perkara serta membuat pernyataan-pernyataan politik. Dengan semua performance politiknya itu Tim 8 telah jauh melampaui kewenangannya, inkonstitusional dan melawan hukum. Maka siapapun yang merasa dirugikan oleh perilaku Adnan Buyung Nasution dkk dapat menuntut.
Saat ini proses penyidikan sudah sampai pada tingka kejaksaan untuk dilakukan penyusunan penuntutan, dan tengah dalam proses finalisasi untuk berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu siapapun termasuk Presiden dan Tim 8 nya atau Tim-tim yang lain lagi nanti, tidak berhak mengintervensi proses justisial ini, sebagai bentuk pencapaian keadilan menurut system Pancasila dan UUDNRI. Siapapun yang melawan proses ini berarti melawan state-system RI.
Jakarta, 12 Nopember 2009,
KH. AGUS MIFTACH
Ketua Umum Front Persatuan Nasional
email this | tag this | digg this | trackback | comment RSS feed
Leave a Comment