FPN

Front Persatuan Nasional

November 14, 2009

[Press Release] Penolakan Partai Demokrat Dalam Hak Angket Centurygate Tidak Sesuai Logika Anti Korupsi SBY

Press Release

Penolakan Partai Demokrat Dalam Hak Angket Centurygate Tidak Sesuai Logika Anti Korupsi SBY.

Penolakan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPR untuk ikut mengajukan Hak Angket DPR RI terhadap Kasus Bank Century mempertegas dugaan keterlibatan pejabat tertinggi Partai itu dalam kasus Bank Century. Ini tentu akan menimbulkan implikasi politik yang mempertegas pula trace pejabat tertinggi Partai Demokrat dalam masalah pelemahan KPK, baik yang menyangkut kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar maupun Wkl. Ketua KPK non-aktif Bibit Samad Riantro dan Chandara M. Hamzah.

Jejak-jejak mega korupsi yang bersifat state-crime itu menjadi jelas. Nasrudin Zulkarnain almarhum adalah informan Antasari untuk mega korupsi di PT.RNI yang konon melibatkan pejabat public tertinggi meliputi transfer dana sebesar Rp. 900 milyar. Seseorang sudah mengingatkan AA bahwa itu berbahaya, tapi AA jalan terus, sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan Nasrudin dan ditangkapnya AA sebagai tersangka dalang pembunuhan di awal th, 2008 itu.

Ini sangat mengejutkan rakyat Indonesia bahkan dunia. Sementara itu Bibit dan Chandra waktu itu tengah melakukan penyelidikan kasus Bank Century yang diduga merugikan Negara sedikitnya Rp. 6,7 trilyun melalui mekanisme bail out. Ada dugaan mulusnya bail out yang digagas Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia waktu itu Sri Mulyani dan Boediono (kini Wapres) adalah atas restu Presiden SBY, dan besar kemungkinan Presiden menandatangani lembar persetujuan. Rasanya suatu pengeluaran Negara sebesar Rp. 6,7 trilyun tidak mungkin terlaksana tanpa adanya persetujuan tertulis Presiden.

Bail Out ini didasarkan Perpu No. 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum bagi penyelamatan Bank milik Robert Tantular itu. Perpu ditolak DPR pada tanggal 18 Desember 2008, tapi anehnya bail-out tetap mengalir. Sebelumnya DPR hanya menyetujui bail-out terhadap BC Rp, 1,3 trilyun, tapi kenyataannya pengucuran dana itu mencapai Rp. 6,7 trilyun. Tapi dana nasabah tidak terbayar, dan hanya mengalir konon ke tiga nasabah besar saja, yaitu HM, AP, dan BS yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Menkeu malah menyatakan bail out itu untuk memperkuat kembali system likuiditas BC terutama untuk rasio kecukupan modal (CAR) yang minimal 8 %, artinya tidak untuk nasabah BC. Sudah tentu ini menyulut gejolak nasabah dan mengusik rasa keadilan public.

Menkeu Sri Mulyani berdalih bahwa sumber bail-out ini adalah dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang bukan berstatus uang Negara, oleh karena itu menurutnya diluar konteks Perpu No.4/2008 yang ditolak DPR. Ditengah-tengah lidik Centurygate inilah Bibit dan Chandra ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan pemerasan. Presiden SBY segera mengeluarkan Perpu untuk mengganti AA, B dan C.

Dengan langkah itu untuk sementara RNI-gate dan Centurygate dapat dihentikan. Tapi tidak demikian dengan public, media dan pihak oposisi. Mereka dengan gigih berusaha mengungkapkan kasus-kasus state-crime ini, sehingga terbentuknya usul Hak Angket yang diajukan 8 Fraksi DPR ditandatangani 139 anggota DPR tgl. 12/11/2009, terdiri PDIP (80), Partai Golkar (24), Partai Hanura (14), PKS (8), Partai Gerindra (8), PAN (3), PPP (1) dan PKB (1).

Kasus Centurygate ini merupakan skandal Negara (state-crime) yang agaknya tidak dapat dihindari hanya dengan mengandalkan argument teknis Sri Mulyani. Menkeu itu membodohi publik dengan penyederhanaan masalah yang sangat diragukan kebenarannya. Centurygate dan sikap politik Partai Demokrat telah membawa kita kesuatu keadaan melawan logika anti korupsi yang selama ini dijadikan jargon kampanye SBY. Nah, label pendekar anti korupsi agaknya tidak cocok lagi disematkan di dada SBY.

Political-behaviour Partai Demokrat dan SBY tampak sebaliknya, kompak menjadi pembela megakorupsi Centurygate (dan RNI-gate). Inilah antiklimaks peran Partai Demokrat dan kepemimpinan jilid II SBY. Jika benar ada gerakan politik tingkat tinggi bagi pelemahan KPK, maka SBY diduga kuat terlibat dalam gerakan itu ? Puncaknya adalah Centurygate dan sikap Partai Demokrat/SBY terhadap Hak Angket yang dapat mereview trace (jejak politik) SBY akhir-akhir ini, sebagai fenomena yang bertentangan dengan logika anti korupsi.

Front Persatuan Nasional perlu menegaskan sikap bahwa siapapun yang terlibat Centurygate termasuk Presiden SBY jika terbukti harus diadili sebagaimana mestinya sesuai prinsip Negara Hukum. Suatu penghindaran penindakan kasus ini oleh kekuasaan Negara, akan menimbulkan resistensi public yang luas dan menciptakan kondisioning revolusioner yang bisa membawa Indonesia ke suatu perubahan situasi secara menyeluruh.

Jakarta, 14 Nopember 2009.

KH. AGUS MIFTACH
Ketua Umum Front Persatuan Nasional

One comment for this post.

  1. Comment from zaidan jauhari, SE on December 1st, 2009 :

    Jika sudah terbukti apa lagi m tunggu apa lagi , bahwa kekuasaan itu tidak legal secara hukum, jangan takut para penegak hukum , walaupun nyawa taruhannya. tunjukan lakilaki sejati mu, kejantanan mu Allah Hu akbar

Leave a Comment